MENGINSPIRASI NEGERI, MEMBANGUN PERADABAN

Refleksi Harlah LP Ma’arif NU ke-97 dalam Mewujudkan Keadilan Pendidikan bagi Madrasah dan Sekolah Swasta

Tahun 2026 menandai usia ke-97 Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU). Rentang waktu hampir satu abad tersebut bukanlah perjalanan yang singkat. Dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, LP Ma’arif NU telah menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter generasi muda, serta menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, tema Harlah LP Ma’arif NU ke-97, “Menginspirasi Negeri, Membangun Peradaban,” bukan sekadar slogan seremonial, melainkan refleksi atas peran historis dan tanggung jawab masa depan pendidikan Ma’arif dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

Peradaban besar tidak pernah lahir dari kekuatan ekonomi semata. Peradaban dibangun melalui pendidikan yang mampu melahirkan manusia berilmu, berakhlak, dan memiliki kesadaran sosial. Dalam perspektif Nahdlatul Ulama, pendidikan merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah al-ummah) dan menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), salah satunya adalah menjaga akal (hifzh al-‘aql). Karena itu, pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan proses memanusiakan manusia dan membangun peradaban yang berkeadaban.

Sejak masa kolonial hingga kemerdekaan, lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat, termasuk pesantren, madrasah, dan sekolah-sekolah NU, telah menjadi pelopor pendidikan rakyat. Ketika negara belum memiliki sistem pendidikan yang mapan, para ulama dan tokoh masyarakat mendirikan lembaga pendidikan secara mandiri dengan semangat gotong royong dan pengabdian. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak hanya dibangun oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat.

Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Amanat konstitusi tersebut merupakan bentuk komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut terlihat dari besarnya alokasi anggaran pendidikan nasional yang terus meningkat. Dalam RAPBN Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia dan meningkat sekitar 9,8 persen dibandingkan outlook tahun 2025. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, dan berbagai program strategis lainnya.

Namun demikian, besarnya anggaran pendidikan nasional tersebut belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan. Di berbagai daerah, termasuk daerah-daerah pedesaan yang menjadi basis pendidikan Ma’arif, masih ditemukan kesenjangan dukungan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal keduanya sama-sama menjalankan fungsi konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Undang-undang tersebut juga mengakui bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama, sosial, dan budaya yang dimilikinya. Bahkan Pasal 55 menegaskan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan kritis: apakah prinsip “adil dan merata” tersebut telah terimplementasi secara optimal?

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak madrasah dan sekolah swasta masih menghadapi keterbatasan anggaran operasional, sarana-prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Tidak sedikit guru swasta yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun namun menerima honor yang jauh di bawah standar kelayakan hidup. Kondisi ini menciptakan paradoks. Di satu sisi negara menuntut peningkatan mutu pendidikan, penerapan kurikulum yang semakin kompleks, transformasi digital, serta peningkatan kompetensi guru. Di sisi lain, sebagian guru swasta masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, perlindungan hukum, serta kesempatan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Hak tersebut seharusnya tidak dibedakan berdasarkan status kepegawaian maupun status lembaga tempat guru mengabdi. Guru negeri maupun guru swasta sama-sama mengemban amanah pendidikan nasional.

Persoalan ketimpangan juga terlihat dalam pembangunan infrastruktur pendidikan. Banyak sekolah negeri memperoleh dukungan pembangunan gedung, laboratorium, perpustakaan, TV digital dan fasilitas pembelajaran melalui berbagai skema anggaran pemerintah. Sementara itu, banyak madrasah swasta masih mengandalkan swadaya masyarakat, iuran komite, bantuan donatur, dan gotong royong warga. Akibatnya, terjadi kesenjangan kualitas fasilitas yang pada akhirnya berpengaruh terhadap mutu layanan pendidikan.

Fenomena ini menjadi refleksi penting bahwa keadilan pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran nasional, tetapi juga dari distribusi manfaatnya. Anggaran pendidikan yang besar belum tentu menghasilkan pemerataan apabila belum mampu menjangkau lembaga-lembaga pendidikan masyarakat yang selama ini melayani jutaan peserta didik di seluruh Indonesia. Sebuah kajian yang dipublikasikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menunjukkan bahwa peningkatan anggaran pendidikan perlu disertai dengan efektivitas distribusi dan kualitas belanja agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, keadilan (al-‘adalah) merupakan salah satu nilai fundamental yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan bukan berarti menyamakan segala sesuatu secara matematis, tetapi memberikan hak kepada yang berhak sesuai kebutuhan dan kontribusinya. Oleh karena itu, ketika madrasah dan sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam melayani masyarakat, maka kebijakan afirmatif yang berpihak kepada mereka bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan perwujudan keadilan sosial.

Nahdlatul Ulama sejak awal berdiri memiliki komitmen kuat terhadap pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. KH. Hasyim Asy’ari dan para muassis NU mengajarkan bahwa ilmu pengetahuan merupakan jalan untuk membangun kemuliaan umat. Karena itu, perjuangan pendidikan tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung sekolah semata, tetapi harus menyentuh peningkatan kualitas manusia. Guru harus dimuliakan, peserta didik harus mendapatkan layanan terbaik, dan lembaga pendidikan harus memperoleh dukungan yang memadai agar mampu menjalankan misinya secara optimal.

LP Ma’arif NU selama hampir satu abad telah membuktikan bahwa pendidikan berbasis masyarakat mampu melahirkan generasi yang berakhlak, moderat, cinta tanah air, dan memiliki kepedulian sosial. Ribuan madrasah dan sekolah Ma’arif hadir hingga pelosok desa yang sering kali belum tersentuh layanan pendidikan secara optimal. Di Kabupaten Cilacap sendiri, lembaga-lembaga pendidikan Ma’arif telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus menjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin.

Karena itu, Harlah LP Ma’arif NU ke-97 hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat advokasi kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa berbagai program pendidikan nasional dapat diakses secara proporsional oleh sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah daerah juga perlu menyusun kebijakan afirmatif melalui hibah pendidikan, bantuan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi guru, serta dukungan kesejahteraan tenaga kependidikan tanpa diskriminasi status lembaga.

Di sisi lain, LP Ma’arif NU harus terus melakukan transformasi kelembagaan. Tata kelola yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi mutu harus menjadi budaya organisasi. Penguatan literasi digital, pengembangan inovasi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta kolaborasi dengan berbagai pihak perlu terus dilakukan agar lembaga pendidikan Ma’arif semakin unggul dan kompetitif.

Tema “Menginspirasi Negeri, Membangun Peradaban” pada akhirnya mengingatkan kita bahwa membangun peradaban tidak mungkin dilakukan tanpa menghadirkan keadilan pendidikan. Peradaban yang kuat lahir dari sistem pendidikan yang menghargai seluruh pelaku pendidikan secara setara. Negara dan masyarakat harus berjalan beriringan sebagai mitra dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika madrasah dan sekolah swasta memperoleh hak-haknya secara adil, ketika guru mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya, dan ketika setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, maka saat itulah cita-cita besar para pendiri bangsa dan para ulama pendiri Nahdlatul Ulama semakin mendekati kenyataan.

Pada usia ke-97 tahun, LP Ma’arif NU telah menjadi saksi sejarah sekaligus pelaku sejarah pendidikan Indonesia. Dari ruang-ruang kelas sederhana di desa-desa hingga lembaga pendidikan yang berkembang di berbagai daerah, Ma’arif terus menyalakan cahaya ilmu dan peradaban. Semoga semangat Harlah ke-97 ini menjadi energi kolektif untuk memperjuangkan pendidikan yang lebih adil, lebih bermutu, dan lebih memanusiakan manusia. Sebab hanya dengan pendidikan yang berkeadilan, bangsa ini dapat benar-benar menginspirasi negeri dan membangun peradaban yang berkelanjutan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top